Jakarta, SudutPandang.id – PLN (Persero) menyatakan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Perusahaan listik negara ini pun memberikan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
SLO diserahkan Manager Area DKI Jakarta 2, Faisal Muttaqien kepada Kepala Bagian Tata Usaha Jampidsus, Halila Rama Purnama, Jumat (11/12/2020).
“Sertifikat Laik Operasi dengan No:LOOU 3H2.1.3174.0000.20 dan No:Registrasi: L202350269126 menerangkan bahwa instalasi tenaga listrik teganggan rendah yang ada di bangunan Jampidsus telah sesuai ketentuan keselamatan ketenaga-listrikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya.
“Sertifikat Laik Operasi tersebut berlaku sampai dengan tanggal 7 Desember 2035,” sambungnya.
Faisal Muttaqien, menjelaskan, selain Gedung Bundar Jampidsus, akan menyusul bangunan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Sudah sempat dilakukan inspeksi jaringan listriknya serta bangunan-bangunan lainnya yang ada di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” jelas Faisal.(um)