Tri Indroyono

PN Jakarta Timur Luncurkan Aplikasi e-SIYanBankum

PN Jakarta Timur Luncurkan Aplikasi e-SIYanBankum
Ketua PN Jakarta Timur, Ikhwan Hendrato, SH., M.H., (kiri) dan Wakil Ketua PN Jaktim Darius Naftali, S.H., M.H.(kanan).(Foto: Paulina Pasaribu, S.H)

“Tujuan utama dari pelayanan e-SIYanBankum adalah untuk tercapainya akses keadilan, meringankan beban biaya dan juga mempermudah masyarakat dalam melakukan interaksi konsultasi hukum dengan advokat Posbakum secara virtual melalui chat, video call tanpa harus datang ke PN Jaktim untuk konsultasi.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Kelas IA Khusus meluncurkan aplikasi pelayanan bantuan hukum secara online melalui Elektronik Sistem Informasi Pelayanan Bantuan Hukum (e-SIYanBankum).

Kemenkumham Bali

Aplikasi ini secara resmi dirilis Selasa, 19/11/2024) oleh Ketua PN Jakarta Timur, Ikhwan Hendrato, SH., M.H., didampingi Wakil Ketua PN Jaktim Darius Naftali, S.H., M.H.

Peluncuran aplikasi e-SIYanBankum ini dapat diakses melalui website resmi (siyanbankum.pn-jakartatimur.go.id.) dan juga bisa dilihat akun resmi Instagram PN_Jakarta Timur, Facebook pengadilan negeri Jakarta Timur kelas IA Khusus, dan YouTube PN Jakarta Timur.

BACA JUGA  Sempat Bebas, Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kembali Jadi Pesakitan di PN Jaktim

Wakil Ketua Darius Naftali mengatakan, e-SIYanBanKum merupakan langkah pembaharuan di bidang digitalisasi pelayanan hukum yang disediakan secara online kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

“Dan masyarakat kelompok rentan (perempuan, anak dan penyandang disabilitas) untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses informasi serta mendapatkan layanan bantuan hukum yang disediakan di pengadilan,” ucapnya

Adapun layanan yang disediakan aplikasi e-SIYanBankum ini seperti informasi dan konsultasi, serta layanan dokumen hukum.

“Tujuan utama dari pelayanan ini adalah untuk tercapainya akses keadilan, meringankan beban biaya dan juga mempermudah masyarakat dalam melakukan interaksi konsultasi hukum dengan advokat Posbakum secara virtual melalui chat, video call tanpa harus datang ke PN Jaktim untuk konsultasi,” jelasnya.(Paulina/01)