Jakarta, SudutPandang.id – Perjuangan Makawi, ahli waris H. Abdul Halim bin H.Ali yang menggugat PT. Summarecon terkait lahan yang saat ini dibangun Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam putusannya mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Dilansir dari laman ecourtmahkamah agung.go.id, dengan No:184/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr, tertangal 25 Januari 2021, dalam amar putusannya, PN Jakarta Utara menyatakan menolak eksepsi para tergugat seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Majelis Hakim juga menyatakan para tergugat beserta turut tergugat I dan turut tergugat II adalah ahli waris dari almarhum H. Abdul Halim bin H.Ali dan almarhumah Hj.Mudjenah binti H.Muhi.
Sentot Panca Wardhana, Kuasa Hukum Penggugat Makawi, mengapresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang telah mengabulkan sebagian gugatan. Ia menyebut dikabulkannya putusan tersebut mengacu pada fakta dan bukti bahwa kliennya merupakan ahli waris H.Abdul Halim bin H.Ali pemilik tanah yang sah.
“Berdasarkan putusan PN Jakarta Utara, tanah yang tercatat dalam Letter C No.1327 Persil No.897 S.I seluas 20.100 m2, Letter C No.1242 dari Tanah Persil No.896 S.I seluas 6.780 m2 dan tanah persil Np.896 S.I seluas 6.220 m2 yang terletak di Jalan Kelapa Nias Raya Blok GN, Kelapa Gading Barat, dahulu Kelurahan Peganggsaan Dua, adalah tanah peninggalan dari almarhum H.Abdul Halim bin H.Ali yang belum dibagi waris. Ketiga tanah tersebut dalam satu hamparan yang tidak terpisahkan,” ujar Sentot, dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Pengacara senior ini kemudian membacakan isi putusan PN Jakarta Utara lainnya, bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan perjanjian jual beli objek sengketa sebagai tersebut Akta Jual Beli (AJB) No:14/1/1981 tanggal 7 Febuari 1981, AJB No: 22/1/38/1981 tanggal 18 Febuari 1981 dan AJB No:25/1/38/1981 tanggal 2 Febuari 1981, kesemuanya di hadapan Harun Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja tersebut cacat hukum.
“PN Jakarta Utara menyatakan batal perjanjian hak atas tanah objek sengketa yang didasarkan pada ketiga AJB dikarenakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian. PN Jakarta Utara dalam putusannya juga menyatakan segala Akta atau surat yang berkaitan dengan perjanjian peralihan hak atas tanah objek sengketa berikutnya yang didasarkan pada ketiga AJB tidak mempunyai kekuatan pembuktian,” jelas Sentot.
Kemudian, lanjut Sentot, PN Jakarta Utara dalam putusannya juga menghukum tergugat I membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp169.190.065,00 (seratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh ribu enam puluh lima rupiah). Menghukum tergugat II (seluruh ahli waris H.Subuh dan Hj.Rosani) membayar ganti rugi materiil kepada para penggugat sebesar Rp669.010.163,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta sepuluh ribu seratus enam puluh tiga rupiah).
“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil kepada para penggugat sebesar Rp 1 miliar. Menghukum tergugat I membayar kepada para penggugat atas keuntungan yang akan diperoleh para penggugat sejumlah 6% x Rp51.582.337,00 (lima puluh satu juta lima ratus delapa puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah),” terang Sentot membacakan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara.
“Menghukum tergugat II membayar kepada para penggugat atas keuntungan yang akan diperoleh para penggugat sejumlah 6% x Rp203,966.513, 00 (dua ratus tiga juta sembilan ratus enam puluh enam puluh enam ribu lima ratus tiga belas rupiah),” sambungnya.
Selanjutnya, kata Sentot, Majelis Hakim juga menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp17.802.000,- (tujuh belas juta delapan ratus dua ribu rupiah)
“Alhamdulillah perjuangan panjang klien kami selaku ahli waris yang sah atas tanah yang kini dijadikan Apartemen Sherwood oleh pihak Summarecon telah terbukti secara hukum. Klien kami memang tidak pernah melakukan jual beli seperti yang disampaikan oleh pihak Summarecon, melalui Akta Jual Beli yang dilakukan puluhan tahun lalu,” ucap Sentot.
Dalam perkara ini, Makawi dkk menggugat H.Asikin (tergugat I), H. Subuh dan Hj. Rosani (tergugat II), PT. Nusa Kirana Real Estate (Tergugat III), PT. Summarecon Agung, Tbk (tergugat IV), Notaris Willy Silitonga, SH, (tergugat V), Notaris Handoyo, SH (tergugat VI), Notaris Dewi Himijati Tandika, SH (tergugat VII), Kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat (tergugat VIII), Kantor Kelurahan Pegangsaan Dua (tergugat IX), Kantor Kecamatan Koja (tergugat X), Kantor Kecamatan Kelapa Gading (tergugat (XI), Kantor Wilayah BPN Jakarta Utara (tergugat XII), Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta (tergugat XIII), Ahmad Yusuf (turut tergugat I), Ahmad Sanwani (turut tergugat II), dan PT Bursa Efek Indonesia (turut tergugat III).
Terkait putusan tersebut, para tergugat termasuk pihak Summarecon Agung belum dapat dikonfirmasi.(tim)