Jakarta, SudutPandang.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) terus berbenah untuk membangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Dalam rangka itu, berbagai langkah dilaksanakan oleh seluruh stake holder di PN Jakarta Utara. Salah satunya menjalankan program Akreditasi Penjaminan Mutu dengan predikat A Excelence yang saat ini meraih predikat B.
Guna memenuhi syarat predikat A Excelence, semua area penjaminan mutu harus dilakukan oleh Audit Internal, dimana hasil atau skor dari pelaksanaan audit tersebut tidak boleh kurang dari angka 750.
Untuk meraih predikat tersebut, PN Jakarta Utara Kelas 1 A Khusus, melakukan acara “Opening Meeting Audit Internal Akreditasi Penjaminan Mutu” pada hari Senin (27/7/2020).
“Saya berharap agar Audit Internal dilakukan dengan sungguh-sungguh, jujur dan benar agar hasil yang diperoleh sesuai fakta dan apa adanya,” harap Puji Harian didampingi Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Sohe, SH, MH.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan MoU tentang pelaksaaan Audit Internal oleh Ketua PN Jakarta Utara selaku Top Manager, dan Wakil Ketua PN Jakarta Utara selaku MR (Manager Representatif) dan Tumpanuli Marbun, SH, MH, selaku Lead Auditor Internal.
ZI, WBK dan WBBM
ZI merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu instansi/institusi atau unitnya yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan pungli, korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Institusi yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional.
Selanjutnya ditetapkan pimpinan institusi atau unitnya. Sementara WBBM ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Kendati ditetapkan memenuhi indikator atau sebagai WBK/WBBM, tugas dan tanggung jawab belumlah selesai. Oleh karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM dapat dicabut.(um)