JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sosialisasi penggunaan aplikasi sistem elektronik berkas pidana secara terpadu atau E-Berpadu melalui Forum Group Discussion (FGD).
Kegiatan tersebut di buka oleh Wakil Ketua (WKPN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta dihadiri oleh Bustamin dan Riskiansyah dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) sebagai narasumber serta seluruh Hakim, Panitera Pengganti (PP) dan Juru Sita pada PN Jakpus.
Humas PN Jakpus, Zulkifli mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja para Hakim, PP dan Juru Sita dalam penanganan perkara tindak pidana umum dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kegiatan tersebut dilakukan di Aula PN Jakpus, pada Rabu 31 Januari 2024.
“E-Berpadu pada intinya memberikan kemudahan bagi Hakim dan Panitera dalam penyelesaian perkara pidana umum maupun tipikor,” Kata humas PN Jakpus. Rabu (31/1/2024).
Salah satu narasumber, Bustamin menerangkan aplikasi E-Berpadu akan terus mengalami pengembangan seiring berjalannya waktu. Sementara disisi lain, proses memeriksa dan memutus perkara harus terus berjalan.
“Karena sangat diharapkan kolaborasi antara Hakim, staf Pengadilan, tim teknologi informasi dan semua pihak dalam proses revitalisasi implementasi aplikasi E-Berpadu dengan secara aktif memberikan masukan dan mencari solusi dalam hal terjadi kendala-kendala dalam aplikasi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Riskiansyah menjelaskan, monitoring dan evaluasi implementasi aplikasi E-Berpadu akan dilakukan setiap bulan. Pembinaan juga akan terus dilakukan guna memastikan para Hakim, PP dan Juru Sita memahami penggunaan aplikasi E-Berpadu dengan efektif.
“Selain itu, Pembinaan dan pelatihan akan dilakukan untuk memastikan Hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita memahami perubahan yang terjadi dan dapat menggunakan aplikasi e-Berpadu dengan efektif,” Pungkasnya. (05)