JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada warga negara China, Jing Yao, meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 10 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim setelah menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Terdakwa Jing Yao (39), WN China, didakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan dakwaan alternatif, yakni Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2), serta Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, aparat menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,7 gram serta empat butir ekstasi seberat 1,5 gram.
Barang terlarang tersebut ditemukan dalam paket kiriman jasa ekspedisi DHL yang disamarkan dalam bentuk lilin aromaterapi, melalui operasi controlled delivery yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Majelis Hakim yang diketuai Khusnul Khatimah dengan anggota Adek Nurhadi dan Zeni Zaenal Mutaqin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga, yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
“Hukuman yang dijatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Pidana tambahan berupa pencabutan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama 5 (lima) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan Barang bukti narkotika dan alat hisap dimusnahkan (27 Januari 2026 ),” ungkap Jubir PN Jak Pst. Sunoto, SH, MH.
Sementara itu, Dakwaan Primair dan Subsidair dinyatakan tidak terbukti. Majelis Hakim mendasarkan putusan tersebut pada sejumlah fakta persidangan, antara lain hasil Asesmen Terpadu BNN yang menyimpulkan terdakwa merupakan penyalahguna narkotika untuk kepentingan pribadi (solitary user), bukan pengedar.
Selain itu, tidak ditemukan adanya keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika baik nasional maupun internasional.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa pola penggunaan narkotika bersifat situasional akibat tekanan psikologis berupa gangguan kecemasan ringan (anxiety disorder), serta narkotika tersebut ditujukan untuk konsumsi pribadi dalam jangka waktu tertentu (stock filling), bukan untuk diedarkan.
Walaupun jumlah barang bukti melebihi ambang batas 5 gram sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010, Majelis Hakim menilai bahwa pedoman administratif internal tidak boleh mengesampingkan keadilan substantif yang terungkap di persidangan.
Pertimbangan ini merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menegaskan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.
Adapun pidana tambahan berupa pencabutan ITAS dijatuhkan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf e juncto Pasal 95 UU Nomor 1 Tahun 2023. Langkah tersebut dipandang sebagai wujud kedaulatan negara sekaligus pesan yuridis bahwa Indonesia menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika, di mana pidana pokok dinilai belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan secara menyeluruh.
Putusan tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(PR/04)










