JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024), siap menggelar sidang perdana kasus bapak kandung yang tega menghabisi empat anak kandungnya di Jagakarsa.
Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, sidang dengan terdakwa Panca Darmansyah (41) akan dimulai pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama.
“Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro, SH, MH, hakim anggota Kairul Soleh, SH, dan Radityo Baskoro, SH, M.Kn di ruang sidang utama mulai pukul 11.00 WIB,” jelas Djuyamto dalam keterangannya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2024) lalu.
Empat mayat awalnya saat ada warga yang mencium aroma tak sedap dari rumah tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menetapkan PD sebagai tersangka. Selain dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak, PD juga dijerat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.(for/01)