JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera menunjuk hakim yang akan memimpin persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) Dkk.
Penunjukan hakim dilakukan jika PN Jakarta Selatan sudah resmi menerima pelimpahan berkas dan para terduga pelaku dari kejaksaan.
“Persidangan agar dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Senin (10/10).
Djuyamto menjelaskan setelah menentukan hakim, PN Jakarta Selatan akan menentukan jadwal persidangan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan Tahap II mencakup berkas dan para tersangka antara lain FS, PC, RE, RT dan KM.
“Ya hari ini sesuai dijadwalkan Pak Jampidum,” katanya.(NR)