PN Jaksel Terima Berkas Perkara Penganiayaan David Ozora

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, SH, MH. (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara anak di bawah umur AG (17) dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Perkara anak atas nama AG dugaan penganiayaan terhadap korban Critalino David Ozora (15), sebelumnya telah dinyatakan JPU lengkap (P21) itu, kini telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH, MH, membenarkan, pelimpahan berkas perkara anak atas nama AG.

“Perkara pidana anak atas nama AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat,” kata Djuyamto, kepada wartawan, Jumat (24/3).

PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, untuk menangani perkara A. Saut Maruli merupakan Ketua PN Jaksel.

Menurut Djuyamto, Hakim Saut sudah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” ujar Djuyamto.

Diketahui, bahwa perkara yang diduga melibatkan AG, adalah merupakan kasus dugaan penganiayaan terhadap Critalino David Ozora.

Polda Metro Jaya terlebih dulu telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(04)

Tinggalkan Balasan