JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Alex Adam Faisal Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyampaikan, saat ini pihaknya belum menerima berkas atas kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Pasalnya, kata Alex, berkas dakwaan tersangka Munarman masih dalam perampungan oleh penyidik untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sekarang berkas masih tahap penyidik ke Penuntut Umum,” kata Alex saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).
Karena belum menerima berkas, Alex pun masih belum tahu kapan sidang pembacaan dakwaan terhadap Munarman akan berlangsung.
“Langsung tanya ke Kejagung atau Kejaei Jaktim. Karena masih ditangan mereka berkas,” tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan Surat Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka Munarman, pada Senin (1/11/2021) kemarin.
“Pada Senin, 1 November 2021, sejak pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021)
Adapun nantinya sidang pemeriksaan dan pemutusan perkara pidana Munarman akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(red)