PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaktim atas Kasus Pemalsuan Merek

Avatar photo
PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaktim atas Kasus Pemalsuan Merek
Sidang kasus pemalsuan merek di PN Jaktim.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara sengketa merek plastik Water Polo Plast. Terdakwa Chalas Kromoto tetap dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan sebagaimana diputuskan PN Jaktim.

Dalam putusan tersebut, Chalas terbukti tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan.

Dalam amar putusan banding Nomor:  183/Pid.Sus/2025/PT DKI, majelis hakim menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 59/Pid.Sus/2025/JKT.Tim tanggal 31 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut.

Selain pidana penjara, Chalas juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500. Sidang banding dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Istiningsih Rahayu, Teguh Hariyanto, dan Budi Susilo.

BACA JUGA  Badiklat Gandeng FHUP Gelar Kompetisi Peradilan Semu Piala Jaksa Agung

Perkara ini berawal dari laporan PT Bangun Berkat Jaya Lestari (BBJL) terkait penggunaan merek plastik HDPE Water Polo Plast yang telah lebih dahulu didaftarkan perusahaan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala sebelumnya menuntut Chalas dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan di PN Jaktim, Chalas dinyatakan bersalah karena memasarkan produk plastik dengan merek tersebut sejak Maret 2021 meskipun sertifikat merek belum terbit.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sejumlah barang bukti dalam perkara ini akan dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim.(Paulina/01)