JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mulai menggelar sidang perkara terkait dugaan eksploitasi anak yang diduga melibatkan pemilik kost Talenta Home, Kamis (29/1/2026).
Sidang dihadiri oleh empat terdakwa dengan berkas perkara dan jadwal persidangan yang terpisah. Salah satunya, EMB, pemilik kost, menjalani sidang dengan status tahanan kota mulai 20 Januari hingga 3 Februari 2026.
Ketua majelis hakim, Heru Kuntjoro, didampingi anggota majelis Maria Soraya Murniaty dan Yurhanudin Kona, menyatakan sidang dilakukan secara tertutup untuk umum.
Berdasarkan informasi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tora Sianturi, EMB diduga mengizinkan kamar kost yang terdiri dari dua lantai dengan total 50 kamar dijadikan tempat transaksi seksual atau open booking (open BO) dengan tarif Rp100.000 per tamu.
JPU menyebutkan, tansaksi seksual tersebut diduga melibatkan anak usia 14 – 19 tahun dan diketahui melalui aplikasi, dengan DR diduga bertindak sebagai joki yang menawarkan dan menerima pembayaran serta membantu pengelolaan tempat.
JPU Tora Sianturi menjerat EMB dengan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 455, Pasal 422, Pasal 420, Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421, dan Pasal 21 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, masing-masing berinisial IDR, GH, dan AA, disidangkan secara terpisah.
Ketiganya telah menjalani penahanan sejak 20 September 2025. Setiap terdakwa diduga memiliki peran berbeda terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
Berdasarkan jadwal, sidang selanjutnya diagendakan untuk menghadirkan saksi dan bukti tambahan.(Paulina/01)









