PN Jakut Denda Pelanggar yang Tak Bermasker di Sunter

Sidang Operasi Yustisi 2020/dok.Humas PN Jakut

Jakarta, SudutPandang.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan denda terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam sidang operasi yustisi yang digelar di bilangan Sunter, Rabu (16/9/2020), terdata kurang lebih 75 pelanggar.

Bertindak sebagai hakim tunggal dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB ini, yaitu Sarwono dibantu oleh panitera pengganti Johnson Ricardo.

Sebanyak 98% yang terjaring operasi yustisi tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya, dan 2% tidak memakai masker sama sekali. Terhadap mereka yang terjaring operasi, 90% dijatuhi denda, dan sisanya 10% sanksi kerja bakti.

BACA JUGA  Sampaikan Salam Jokowi, Menpora Ucapkan Selamat Untuk BU

“Para pelanggar dijatuhi pidana denda sebesar Rp50.000, karena melanggar ketentuan pasal 5, di mana dalam Pergub maksimal denda Rp250 ribu dan minimal Rp50 ribu. Karena baru diterapkan menggunakan denda minimal, jika tidak diganti denda kerja bakti selama 1 jam dan ditambah biaya perkara Rp5.000,” ujar Humas PN Jakut, Djuyamto, dalam keterangannya.

Menurut Djuyamto, sidang operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam penegakan hukum untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19, khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara.

“Tahap pertama dilaksanakan di kawasan Danau Sunter. Sidang operasi yustisi penegakan Pergub No.79 tahun 2020 ini, akan dilakukan secara berkesinambungan di beberapa lokasi yang sudah ditetapkan,” katanya.

BACA JUGA  Operasi Lilin Jaya Terjunkan 8.000 Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Dandim 0452 Jakarta Utara Kolonel Inf Ronald Sumendap, dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan.(um)

Tinggalkan Balasan