Hemmen
Hukum  

Ibu Korban Penganiayaan di PN Bekasi Kecewa Tuntutan Jaksa

Ibu Korban Penganiayaan di PN Bekasi Kecewa Tuntutan Jaksa
Hj. Metiawati, S.H., (baju hijau) bersama tim kuasa hukum korban di PN Bekasi usai sidang, baru-baru ini. (Foto: istimewa)

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Hj. Metiawati, ibu korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mengungkapkan kekecewaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa berinisial MM selama satu tahun penjara.

Ia menilai tuntutan hukuman JPU Harsini yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Selasa (15/8/2023), sangat jauh dari rasa keadilan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Luar biasa sekali JPU ini, hanya menuntut terdakwa satu tahun hukuman penjara, padahal sudah jelas-jelas faktanya menganiaya anak saya yang masih di bawah umur,” kata Metiawati dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Metiawati mengaku sudah bersabar sejak perkara tersebut masih ditangani pihak kepolisian. Ia tetap berpikir positif proses hukum akan berjalan dengan baik setelah kasus itu dilimpahkan atau P-21 dari Polres Bekasi ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

BACA JUGA  Terdakwa Ng Meilani Mengaku Tidak Kenal dengan Saksi Korban Netty Malini

“Namun faktanya sama saja, saya terus dipermainkan, terdakwa tidak ditahan, hanya tahanan kota, dan sekarang JPU hanya menuntut satu tahun hukuman penjara. Tindak kekerasan terhadap anak saya yang di bawah umur sudah jelas pelakunya orang dewasa yang sudah berumur. Minimal tuntutan tiga tahun enam bulan. Wajar jika saya bilang ini diduga sudah dikondisikan agar terdakwa ini aman,” kata wanita kelahiran Pandeglang Banten yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Ia pun mempertanyakan predikat Kota Bekasi Kota Layak Anak. Menurutnya, itu hanya sebatas slogan semata alias jargon pencitraan.

“Begitu juga dengan Komjak yang sampai saat ini belummerespon pengaduan laporan kami atas kinerja JPU yang kami nilai sama sekali tidak profesional,” sebutnya.

BACA JUGA  Ketua MA: Manajemen Anti Penyuapan Dapat Meningkatkan Kepercayaan Publik kepada Integritas Badan Peradilan

Baik JPU Harsini maupun Kajari Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Barron Ichsan Perwakum