Tri Indroyono

Polda Bali Akan Proses Hukum Penyebar Video Viral Turis Asing

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Polda Bali akan memproses hukum pelaku penyebar video warga negara asing (WNA) yang viral di media sosial.

Polisi meminta masyarakat tidak sembarangan memviralkan turis asing yang berulah di Bali. Pasalnya, berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemenkumham Bali

“Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, saat konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Minggu (28/5/2023).

“Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini, bukan untuk diliput kemudian diviralkan, ini nanti akan kami proses,” sambung Kapolda Bali.(One/01)

Video: Antara Rita Laura/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)

BACA JUGA  Detik-detik Robohnya Kubah Masjid Jakarta Islamic Center

Tinggalkan Balasan