Polda Bali Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Love Scam

Polda Bali
Polda Bali Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Love Scam (Foto: Humas Polda Bali)

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Reserse Siber (Dit Siber) Polda Bali berhasil membongkar jaringan penipuan online berkedok Love Scam yang beroperasi di sejumlah lokasi di Kota Denpasar. Operasi ini berhasil mengungkap lima lokasi markas pelaku dan mengamankan 38 orang tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Pengungkapan sindikat ini dimulai dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di kawasan Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Penelusuran dilakukan oleh tim cyber crime Polda Bali pada Senin, (9/6/2025) pukul 01.00 WITA, yang kemudian mendapati 9 pelaku tengah menjalankan aktivitas penipuan daring menggunakan 10 unit komputer.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial VV yang saat ini berada di Kamboja. Mereka bertugas mencuri data pribadi milik warga negara Amerika Serikat dengan imbalan USD 1 per data menggunakan tautan palsu dan teknik social engineering.

BACA JUGA  Satgas: Laju Penularan Covid-19 di Jakarta Pusat Tertinggi Se-Jabodetabek

Setelah hasil pengembangan, petugas melakukan penggerebekan tambahan di empat lokasi berbeda.

  • Jalan Nangka Utara Kusuma Sari, Denpasar.
  • Jalan Gustiwa III, Denpasar.
  • Jalan Irawan Gang 2, Ubung Kaja.
  • Jalan Swamandala III, Denpasar.

Di keempat tempat ini, tim berhasil menangkap 29 orang pelaku tambahan, sehingga total tersangka yang diamankan mencapai 38 orang (31 pria dan 7 wanita). Barang bukti yang disita meliputi 82 unit ponsel dan 47 komputer berbagai merek.

Sindikat ini menggunakan modus Love Scam, di mana pelaku yang mayoritas pria berpura-pura menjadi perempuan di media sosial. Mereka menggunakan foto dan identitas palsu untuk memikat korban secara emosional, lalu mengarahkan mereka untuk melanjutkan percakapan melalui platform seperti Telegram. Setelah memperoleh data pribadi atau keuangan korban, informasi tersebut dikirimkan kepada “bos” mereka di luar negeri.

“Modus mereka cukup rapi. Setelah korban terhubung lewat link, pelaku mendapatkan data penting yang langsung disetorkan kepada pengendali utama di Kamboja,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya.

BACA JUGA  Dirjen Imigrasi Paparkan Peluang Investasi dan Golden Visa di The New Era Bali Kerthi Investor Forum

Kapolda Bali menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai jenis penipuan berbasis internet, terutama yang melibatkan komunikasi dari pihak tak dikenal.

  • Jangan pernah membagikan data pribadi atau finansial kepada orang asing.
  • Hindari klik tautan mencurigakan dari chat atau email tak dikenal.
  • Gunakan platform digital resmi dan terpercaya.
  • Abaikan telepon, pesan, atau chat mencurigakan yang meminta informasi sensitif.

Jika masyarakat menemukan aktivitas digital yang mencurigakan, diimbau untuk segera melaporkannya ke kepolisian setempat. Pihak Polda Bali menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024 dan Jo Pasal 55 KUHP tentang tindakan manipulasi dan penyalahgunaan informasi elektronik

BACA JUGA  Wujudkan Badung Bebas Covid-19, Wabup Suiasa Ajak Masyarakat Canggu Sukseskan Vaksinasi

“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar,” tegas Kapolda.

Kasus ini menjadi bukti bahwa Polda Bali serius memerangi kejahatan siber, terutama penipuan online lintas negara. Masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menggunakan media sosial dan platform digital, agar tidak terjebak dalam modus-modus penipuan seperti Love Scam yang makin marak terjadi.(PR/04)