Bali  

Polda Bali Imbau Finance Tidak Gunakan Jasa Debt Collector

Foto:Bid.Humas Polda Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Tragedi pembunuhan di Monang Maning, Denpasar, pada Jumat (23/7/2021) lalu, yang dilatarbelakangi permasalahan sepeda motor kredit macet menjadi sorotan publik. Tak ingin kasus serupa terulang kembali, Polda Bali menggelar pertemuan dengan mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan finance dan pihak eksternal finance, pada Senin (26/7/2021).

Pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali ini, diadakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan topik “Harkamtibmas Berkaitan Penarikan Jaminan Fidusia oleh Internal atau Eksternal Finance”.

Kemenkumham Bali

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak finance dan eksternal finance terkait pelaksanaan tugas di lapangan dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

BACA JUGA  Diduga Gelapkan Dana Investor Rp 26 Miliar, WNA Rusia Dilaporkan ke Polisi

Zoom meeting yang dipimpin oleh Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya, diikuti oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Edukasi Perlindungan Konsumen dan Manajemen Strategi dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia-Bali dan 36 peserta dari finance dan 6 peserta dari eksternal finance.

Ada tiga narasumber yang dihadirkan, yakni ari OJK diwakili oleh Giri Tribroto dan Yan Jimmy Hendrik Simarmata, sedangkan dari kepolisian diwakili oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Dewa Ketut Putra.

“Kegiatan zoom meeting yang kami selenggarakan ini sebagai upaya preventif dan preemtif Polri agar peristiwa yang terjadi di di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar tidak terjadi lagi,” ujar Ambariyadi Wijaya.

Ia sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi di Monang Maning sampai merenggut korban jiwa. Padahal semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya.

Dijelaskannya, ada beberapa hal menjadi catatan yang harus dipatuhi oleh pihak finance, sehingga pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan. Seluruh peserta sepakat mentaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Tak hanya itu, pihak finance juga sepakat dengan pihak OJK agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tetap berpedoman pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Kemudian mempedomani Perkap No. 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tentang jaminan fidusia agar terciptanya kondisi yang kondusif,” jelasnya.

Foto:Bid.Humas Polda Bali

Menurutnya, pihak OJK sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan bernomor S-152/NB.22/2021 tanggal 17 Mei 2021 kepada seluruh Direksi Perusahaan Pembiayaan terkait kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan.

BACA JUGA  Bupati Badung Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Polda Bali

“Berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2011, pihak finance dimungkinkan untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia,” ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini.

Tindak Pidana

Foto:Bid.Humas Polda Bali

Namun, lanjutnya, dalam prakteknya masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

“Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati,” pesan Wadir Reskrimsus.

BACA JUGA  Wabup Suiasa Tebar 20.000 Benih Ikan Nila di Banjar Belawan Abiansemal

“Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” tegasnya.(one)

Tinggalkan Balasan