BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 17 orang yang diduga terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan laki-laki dan tujuh lainnya perempuan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penangkapan dilakukan dalam serangkaian operasi di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan tempat tinggal pada 18-19 Oktober 2026.
“Pengungkapan kasus ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri tentang pemulihan kawasan narkoba,” kata Nona di Batam, Rabu (21/10/2026).
Menurut Nona, program Quick Wins nomor dua tidak hanya menekankan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, tetapi juga upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan, memperkuat pengawasan lingkungan, dan mencegah kawasan rawan kembali menjadi lokasi peredaran narkoba.
Nona menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Batam.
Saat melakukan penindakan, petugas menemukan 12 butir ekstasi yang dikuasai seorang pengunjung di ruang VIP salah satu tempat hiburan malam.
Dari temuan itu, penyidik mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Hasil pengembangan mengarah kepada seorang berinisial IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO. Sementara itu, seseorang berinisial KE diduga berperan sebagai pemasok.
Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selain itu, polisi memeriksa seorang warga negara Malaysia berinisial AN untuk menelusuri asal-usul dan jalur distribusi ekstasi tersebut.
Polisi Sita 66 Butir Ekstasi
Dalam rangkaian operasi di sejumlah lokasi, polisi mengamankan 17 orang dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Dua orang lainnya dinyatakan negatif, sedangkan dua orang belum menjalani pemeriksaan urine.
“Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine,” ujar Nona.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi juga melakukan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum untuk mendukung proses penyidikan.
Polisi Ajak Masyarakat Melapor
Nona menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Pengawasan berkelanjutan juga diperlukan agar kawasan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum tidak kembali dimanfaatkan untuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Karena itu, masyarakat diminta turut mengawasi lingkungan sekitar, terutama lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui kanal resmi kepolisian.
“Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan,” kata Nona.(ian/01)











