JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi warga di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui 14 lokasi Samsat Keliling pada Selasa (18/10/2022)
Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan itu dibuka pukul 08.00-14.00 WIB
1. Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
3. Jakarta Barat : Mall Citraland.
4. Jakarta Selatan : Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Jakarta Timur : Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati.
6. Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Dua Karawaci.
7. Ciledug : Halaman Parkir Samsat setempat dan Poris Giant Cipondoh.
8. Serpong : Halaman Parkir Samsat setempat dan ITC Bumi Serpong Damai.
9. Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square.
10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mal Summarecon Digital Center
11. Kota Bekasi : Danau Cipeucang Mustika Jaya
12. Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang Baru
13. Depok : Halaman Parkir Samsat setempat.
14. Cinere : Kelurahan Pasir Putih.
Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran PKB seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan (copy) fotonya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, harus datang langsung ke kantor Samsat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.(03/Ant)