Berita  

Polda Metro Jaya Buka Nomor Pengaduan

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya membuka layanan nomor pengaduan pada nomor WhatsApp (WA) 082177606060 untuk memberikan ruang kepada masyarakat yang sedang berperkara dan ingin mengeluh serta meminta kepastian hukum.

“Kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama lama, saya membuka ‘hotline’ yaitu Whatsapp di nomor 082177606060,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Kemenkumham Bali

Karyoto menjelaskan peluncuran nomor ini bertujuan untuk mempercepat tindak lanjut yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti pelaporan-pelaporan ini dengan cepat, ” ucapnya.

BACA JUGA  Hebat! Kurang dari Satu Jam, Polres Badung Ungkap Penipuan Money Changer Ilegal

Karyoto juga menyampaikan telah membuat tim kelembagaan yang menampung pelaporan “hotline” tersebut.

“Untuk menampung ini sebagai penanggung jawab adalah Wakapolda kemudian pelaksananya ada Irwasda, Kadivpropam, ada juga Wasidik dari masing-masing fungsi dari Direktorat Kriminal Umum, Khusus maupun Narkotika, ” jelasnya.

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga berusaha untuk membaca setiap laporan yang masuk ke dalam “hotline” tersebut.

“Saya mencoba akan membaca setiap laporan, kemudian saya berupaya meneruskan disposisi saya seperti apa misalnya ‘segera gelarkan panggil penyidik yang menangani, pimpin Wasidik untuk digelar’ dan hasilnya juga harus disampaikan kepada masyarakat yang komplain, ” ucap Karyoto.

Peluncuran “hotline” Polda Metro Jaya yang mulai dibuka pada Selasa (16/5) ini diharapkan dapat mempercepat pelaporan dari masyarakat.

BACA JUGA  Forum Zakat Gelar "Indonesia Giving Fest 2022" Wadah Jejaring Dengan OPZ

“Mudah-mudahan dengan kanal seperti ini masyarakat yang berkaitan dengan perkara atau dirugikan atau merasa penanganan perkaranya lambat dan lain-lain bisa diatasi, ” katanya.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan