Tri Indroyono
Berita  

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Perampokan Spesialis Minimarket

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dari Lampung dengan spesialis perampokan minimarket menggunakan senjata api dan senjata tajam.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” kata Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Kemenkumham Bali

Titus menjelaskan, tersangka berjumlah dua orang, yakni, SS (33) sebagai kapten, perencana dan eksekutor dan J (25) berperan mengawasi dan eksekutor. Selain itu mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019.

BACA JUGA  Polisi Masih Buru Perampok Minimarket di Duren Sawit

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah berkeliling mencari target minimarket yang buka 24 jam dan keadaan sepi. “Jika sudah menemukan target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada korban,” katanya.

Selain itu, Titus menambahkan, para tersangka tercatat selama 1 Februari-12 Mei 2023 telah melakukan 9 kali perampokan dengan rincian 8 kali berhasil dan 1 kali gagal.

“Mereka biasanya beraksi mulai jam 23.00 WIB – 05.00 WIB, di wilayah Bekasi sebanyak satu kali, Jakarta Selatan sebanyak tujuh kali dan Jakarta Timur satu kali dengan total kerugian sebanyak Rp58 juta,” katanya.

Titus menyebutkan, barang bukti yang telah diamankan satu buah golok, satu pucuk senjata api rakitan, satu unit mobil warna putih, dua unit nomor kendaraan palsu, satu jaket ojek daring dan tiga unit ponsel.

BACA JUGA  Perampok Rumah Selebgram Michael Rendy Ternyata Tetangganya

“Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” katanya.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan