Hemmen

Kecanduan Judi Online, Oknum Pelajar Rampok Minimarket

Pelajar rampok minimarket
Ilustrasi rampok - foto; istimewa

CIANJUR, SUDUTPANDANG.ID – Akibat kecanduan judi online dan membayar utang, oknum pelajar SMK berinisial MR (16) ditangkap Kepolisian Resor Cianjur, Polda Jawa Barat,  karena diduga melakukan perampokan menggunakan senjata tajam terhadap kasir minimarket di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Senin (15/1).

Kapolsek Cilaku Kompol Nandang mengatakan bahwa pelaku berdalih nekat melakukan aksi perampokan karena kecanduan judi online dan membayar utang. Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui pelaku masih tercatat sebagai siswa kelas II di salah satu SMK di Kecamatan Cilaku.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pelaku nekat melakukan aksi perampokan untuk membayar utang judi online Rp 150 ribu kepada teman satu sekolah dengannya.

“Pelaku nekat karena punya utang, kecanduan judi online,” ungkapnya.

Menurut Nandang, pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

BACA JUGA  Jebol Terali Besi, 7 Tahanan Kabur Usai Sidang di PN Cianjur

Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Cianjur sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.(jpnn/06)

 

Barron Ichsan Perwakum