Polda Sumut Amankan Dua Bandit Penjualan Sisik Trenggiling

Polda Sumut
Polda Sumut Amankan dua Bandit Penjual Sisik Trenggiling (Foto:dok.Bidhumas Polda Sumut)

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi, jenis trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (25/2/22). Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan dua tersangka, berinisial AS (42) dan EPK (42).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, awalnya personel unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik Trenggiling tersebut ke luar Pulau,” kata Hadi Wahyudi, dalam keterangannya, Minggu (28/2/2022).

Ia menambahkan, AS merupakan warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah. Sedangkan EPK adalah warga Jamin Ginting, Berastagi. Polisi juga menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 150 kg. Saat diperiksa, dari tangan AS polisi mendapatkan sisik trenggiling yang siap dijual.

“Dalam aksinya, AS dibantu EPK yang mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli seharga Rp2,5 juta per kg,” ungkapnya.

Jika ditotal, lanjut Hadi, nilai keseluruhan sisik seberat 150 kg itu sebesar Rp375 juta. Berdasarkan keterangan dari para tersangka, setiap 1 kg sisik, berasal dari 3-5 ekor trenggiling. Sehingga untuk memperoleh sekira 150 kg sisik, para tersangka harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling.

Mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu, menyebutkan sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.

Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” terangnya.

“Kedua pelaku penjualan sisik trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d,” tuntasnya.(m.achyar)

Tinggalkan Balasan