MADIUN, SUDUTPANDANG.ID – Polisi Kehutanan (Polhut) Divre Jawa Timur (Jatim) menyita kayu olahan milik pengusaha mebel berinisial KS, warga Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Kamis (10/11/2022) lalu.
Kepala Sub Seksi Keamanan Polhut Divre Jatim, Edyanto, mengatakan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa di area Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Dungus sering terjadi penebangan liar.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan BKPH Dungus sering ada pencurian yang diduga larinya ke sini,” ujar Edyanto.
Edyanto menjelaskan, setelah melakukan penelusuran di gudang pengolahan kayu yang bersangkutan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen resminya.
“Setelah saya tindaklanjuti ternyata benar di sini banyak kayu, saya tanyakan terkait dokumen-dokumen surat kayu sebagian ada dan yang tidak ada dokumen ya sementara saya amankan,” tandasnya.
Dirinya menambahkan, penyitaan kayu milik KS telah berlangsung selama dua hari dengan total mencapai 5 truk. Dan untuk proses penyidikan, semua kayu sitaan tersebut diamankan di TPK Madiun.
Tindak Tegas
Di tempat terpisah, praktisi hukum asal Madiun, Susanto, ikut menanggapi perihal penyitaan tersebut. Dirinya sangat menyayangkan maraknya pembalakan liar, padahal kawasan tersebut merupakan zona terlarang karena posisinya berdekatan dengan kawasan inti hutan lindung yang dilindungi pemerintah.
“Saya sungguh kaget di kawasan hutan Kuwiran mendapat laporan dan informasi Divre Jatim sita 5 rit kayu jati olahan, kondisi cukup parah,” kata advokat ini kepada awak media.
Di lain sisi, dirinya berharap Polhut Divre Jatim untuk menindak tegas siapa saja oknum yang terbukti tanpa pandang bulu, sesuai Peraturan dan Perundang -undangan yang berlaku.
“Masalah pelaku pembalakan liar area penggunaan lain (APL) saya minta jangan hanya sopir saja yang ditangkap, tapi harus diusut siapa saja dan lokasi TKP petak dimana,” tegas Susanto.(DNY/01)