Hemmen

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Rumah Elit

Narkoba
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (foto:istimewa)

TANGERANG,SUDUTPANDANG.ID –Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membongkar keberadaan pabrik narkoba jaringan internasional di sebuah rumah di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, terbongkarnya keberadaan pabrik tersebut berawal dari adanya informasi soal pengiriman mesin cetak untuk menghasilkan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia.

Kemenkumham Bali

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia,” ujar Agus saat jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Badung Ringkus 4 Pengedar Narkoba, 2 Pelaku Warga Negara Asing

Atas informasi itu, Bareskrim kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jawa Tengah. Penyelidikan awal pun dilakukan.

Hingga akhirnya pada Kamis (1/6/2023), tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai menggerebek dua lokasi pabrik narkoba. Satu berada di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Kabupaten Tangerang, sementara yang satu lagi berada di Semarang, Jawa Tengah

“Secara bersamaan berhasil mengungkap clandestine laboratory atau pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah,” tuturnya.

Agus memaparkan, saat menggerebek pabrik narkoba di Tangerang, pihaknya mendapati puluhan ribu butir ekstasi yang belum sempat diedarkan.

“Kami menangkap total empat orang, yakni TH (39) dan N (28) di Kabupaten Tangerang, sedangkan MR (29) dan AR (29) ditangkap di Semarang. Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi,” jelas Agus.

BACA JUGA  Jerry Aurum Beberkan Alasan Bebas Lebih Cepat Jadi Cuma 4 Tahun Penjara

“Dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram,Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, Caffeine 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” sambungnya

Menurut Agus, atas pengungkapan kasus ini, kepolisian dan Bea Cukai telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460.778 jiwa,” imbuh Agus.(PR/04)

Tinggalkan Balasan