Hemmen

Karenina Maria Anderson Minta Maaf Pada Keluarga Usai Ditangkap

Karenina Maria Anderson
Karenina Maria Anderson (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Artis sekaligus model Karenina Maria Anderson harus berurusan dengan hukum lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.

Dirinya diamankan Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja 0,3 gram.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam jumpa pers Karenina Maria Anderson diberi kesempatan berkata-kata sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Model 38 tahun ini mengawalinya dengan permintaan maaf ke masyarakat.

“Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia,” ujar Karenina Anderson dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Karenina Anderson juga meminta maaf ke anak-anak karena sudah menjadi contoh buruk dengan tertangkap atas penyalahgunaan narkoba.

“Saya juga meminta maaf ke suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya dan teman-teman terdekat saya, saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik,” tutur Karenina Anderson

BACA JUGA  Cuaca Esktrem Natal-Tahun Baru, BMKG: 12 Provinsi Harus Siaga

Karenina Anderson tak lupa berjanji ke diri sendiri untuk menjadikan penangkapan kali ini sebagai pelajaran dan tidak akan mengulang kesalahan yang sama.

“Semoga kejadian ini jadi suatu momen, turning point bagi kehidupan saya ke depannya untuk jadi lebih baik lagi. Saya mohon doanya,” ucap Karenina Anderson.

Diketahui ini merupakan kali pertama Karenina Anderson tersangkut kasus narkoba. Ia dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatan tersebut.(04)

Barron Ichsan Perwakum