Polisi Keluarkan SP3 Kasus KDRT Anggota DPRD Jatim

Dok.Fotografer

JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anggota DPRD Jatim berinisial BK, telah dihentikan oleh Polda Jatim. Penghentian perkara yang dilaporkan oleh MM, istri BK itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keluarnya SP3 perkara dugaan KDRT itu pun dibenarkan oleh BK. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor B/33XII/Res.1.24/2021/Ditreskrimum. Ia pun menyambut baik keputusan Polda Jatim yang menghentikan perkaranya itu.

“Benar (SP3), Dengan demikian berita tentang KDRT adalah hoaks karena faktanya perkara tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan,” ujar politisi Partai Gerindra itu, Jumat (28/01/2022).

BACA JUGA  Babinsa-Warga Kejayaan-Pasuruan Kerja Bakti Buat Saluran Air

Ia pun menengarai, kasus yang sempat melibatkan istrinya tersebut ditumpangi oleh kepentingan politik tertentu yang tujuannya ingin menggantikannya menjadi anggota DPRD Jatim. Meski demikian, ia tak mau menuduh pihak mana yang hendak menjatuhkannya.

“Dalam pertarungan dunia politik untuk maju menjadi anggota DPRD itu berbagai cara mungkin akan dilakukan. Saran saya berlombalah dengan cara yang sehat serta bikin program untuk mensejahterakan rakyat. Bukan dengan cara memfitnah, adu domba dan menyebarkan hoaks atau penggantian antar waktu (PAW),” terangnya.

Ia pun sempat berpesan pada istrinya, agar tidak mudah terpengaruh pada orang-orang yang disebutnya sok peduli. Sebab, kepedulian orang-orang itu justru dapat menjerumuskan rumah tangganya.

BACA JUGA  Polres Magetan Mulai Hari Ini Bakal Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2023

“Ingatlah keluarga dan anak-anak, mereka membutuhkan kasih sayang ibunya. Jangan terpengaruh kepada orang yang ingin menjatuhkan keutuhan rumah tangga kita,” sambungnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra dilaporkan oleh istrinya ke polisi. Dia dilaporkan lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur, terlapor diketahui berinisial BK. BK dilaporkan oleh sang istri berinisial MM.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan