Hukum  

Polisi Pastikan Akan Menggunakan Pasal Terberat Untuk Menjerat Mario Dandy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Setelah kasus penganiayaan melibatkan anak mantan pejabat pajak, mendapat perhatian serius masyarakat termasuk dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Maka dari itu Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan akan menjerat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina alias David, dengan pasal paling berat.

Kemenkumham Bali

“Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada pasal tentunya terberat,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3).

Namun Trunoyudo meminta masyarakat untuk bersabar dan sembari mengawal terus kasus ini. Karena penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA  Mahfud MD Puji Hakim yang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Kedua juga proses penyidikan ini kan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Trunoyudo

Trunoyudo tak menegaskan apakah penyidik akan menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, sebagaimana yang disarankan Mahfud MD.

“Kita tunggu nanti dengan evidence yang ada kita lakukan proses ini nanti ada gelar perkara. Hari ini sedang dilakukan rapat dan diskusi dengan beberapa stakeholder,” katanya

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan kalau dirinya lebih sepakat dan mendukung pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP terhadap tersangka Mario Dandy. Dua pasal yang disebutkan  Mahfud tersebut memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding Pasal 351 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.(04)

Tinggalkan Balasan