Polisi Periksa 7 Orang Kasus Pengeroyokan di Jopati Pasuruan

Jopati
7 Orang Diperiksa Polisi Soal Kasus Pengeroyokan di Jopati (Foto: Net)

PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID – Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 21 Desember 2024 di Dusun Jopati, Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini resmi naik ke tahap penyidikan.Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, SH, pada Jumat, (25/4/2025).

Menurut IPTU Joko, penyidik telah memeriksa dua orang terduga pelaku, dan dalam waktu dekat akan menyusul pemeriksaan terhadap lima orang lain yang berstatus sebagai saksi maupun terduga.

“Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan. Minggu depan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima orang lainnya,” ujarnya di Mapolres Pasuruan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Polres Pasuruan akan menggelar gelar perkara sebagai tahapan lanjutan untuk menentukan tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat setempat.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

“Setelah semua terperiksa, kami akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelas IPTU Joko.

IPTU Joko juga memastikan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Salah satu buktinya, pihak kepolisian telah secara rutin mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pihak pelapor.

“SP2HP sudah kami kirimkan secara rutin tiap bulan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penyidikan,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Jopati untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu yang belum tentu benar. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas IPTU Joko.(ACZ/04)