JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa dua orang saksi dari promotor konser Coldplay.
Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua saksi berinisial TH dan HS dari PK Entertainment selaku promotor tiket konser Coldplay. Keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait perizinan dan mekanisme penjualan tiket serta pengawasan.
“Kemarin, Rabu (24/5) telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh Penyidik Direktorat Siber Polri terhadap promotor,” kata Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
“Kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangan dari pukul 20.00 sampai pukul 24.00 WIB dengan 20 pertanyaan,” sambung jenderal bintang satu itu.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara online lewat media sosial itu belum tuntas dan masih akan berlanjut.
Menurutnya, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri masih membutuhkan keterangan dari pihak promotor untuk menyelidiki kasus yang dilaporkan korban penipuan. Jumlahnya mencapai 65 orang dengan kerugian Rp227 juta.
“Penyidik Siber akan memeriksa saksi dari perusahaan yang sama, ada dua orang lagi diminta klarifikasi sebagai saksi terkait perizinan,” kata Ramadhan.
Selain itu, lanjutnya, penyidik akan memanggil pihak penjualan atau pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket konser Coldplay.
“Jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket dari loket.com,” ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Selasa (23/5) penyidik telah memeriksa pelapor dan tujuh korban dugaan penipuan penjualan tiket konser Colplay.
Dittipidsiber Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan penipuan penjualan daring tiket konser Coldplay.
Polri telah menerima satu laporan polisi di Bareskrim Polri, dan tiga aduan masyarakat di Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah.(Ant/01)