JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Fachri Albar kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menjadi kali ketiga bagi Fachri terlibat kasus serupa, menambah catatan kelam dalam perjalanan kariernya di dunia hiburan.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan berbagai jenis zat terlarang yang diduga digunakan oleh Fachri Albar.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis Alprazolam,” ungkap Twedi dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Barang bukti yang disita meliputi, Dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja kering seberat 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram, 27 butir pil Alprazolam, alat isap sabu (bong), cangklong, dan korek api modifikasi
Polisi menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Fachri Albar mengaku menggunakan narkoba sebagai cara untuk mengatasi tekanan hidup dan beban pekerjaan.
“Yang bersangkutan menyebut penggunaan ini sebagai upaya menenangkan pikiran dalam menghadapi rutinitas dan stres,” terang Kombes Twedi.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Fachri Albar. Ia sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara serupa dan sempat menjalani hukuman. Dugaan kuat menyebutkan bahwa Fachri kembali menggunakan narkoba usai bebas dari masa hukuman sebelumnya.
“Kami duga ada kemungkinan penggunaan ini berlanjut setelah selesai menjalani proses hukum sebelumnya,” tambah Kapolres.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Fachri resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Fachri dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(04)