Hukum  

Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Aceh

ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu muncikari dan sembilan pria hidung belang yang telah berusia paruh baya.

“Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12/2021), tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Jumat (17/12/2021).

Kemenkumham Bali

Dia menyebut, sembilan tersangka itu masing-masing, MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61). Para tersangka berasal dari dua Kabupaten, yakni Aceh Utara dan Aceh Timur.

BACA JUGA  Kemhan Tarik Pelat Dinas Fortuner yang Tabrakan di Jaksel

AKBP Riza Faisal menjelaskan, kasus itu terbongkar usai ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telpon dari seorang saksi yang mengatakan bahwa korban telah hamil. Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.

Kepada ayahnya, tutur Riza, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah fakta lain.

Riza mengungkap, beberapa tersangka memiliki tugas berbeda, termasuk tersangka NR (ibu rumah tangga) yang bertugas sebagai muncikari atau mencari pelanggan.

“Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR,” ujarnya.

Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu untuk sekali kencan.

BACA JUGA  Tersangka Belum Ditahan, Korban Minta Perlindungan Hukum

Tersangka NR mendapat upah antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu per orang. Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50 ribu.

Tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

Saat ini sembilan tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

“Kita juga telah melakukan visum et refertum terhadap korban,” pungkas AKBP Riza Faisal.(red)

BACA JUGA  Jelang Sidang FS Dkk, Humas PN Jakarta Selatan Sampaikan Ini

 

 

Tinggalkan Balasan