Bali, Hukum  

Polres Badung Akhirnya Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Badung, Jumat (25/8/2023).
Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Badung, Jumat (25/8/2023) Foto: One/Sudutpandang.id

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Badung akhirnya menangkap dan mengamankan IWD alias Unyil (43), pelaku yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Dia diringkus setelah dua alat bukti terpenuhi berupa kesaksian korban dan hasil Visum et Repertum.

Dalam keterangan pers, Kamis (27/8/2023), Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari mengungkapkan, korban kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur berinisial B (16). Keponakan IWD ini diduga dicabuli di kediaman korban di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis (27/7/2023) pukul 00.30 WITA.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Modus operandi pelaku dilakukan dengan memijat korban hingga ketiduran yang akhirnya tersangka leluasa melakukan aksi bejatnya. Setelah diperiksa saksi dan hasil visum diterima, akhirnya pelaku kami amankan,” terangnya di Mapolres Badung.

BACA JUGA  Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penebel Sidak WNA

Selain pakaian dalam korban, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa sepotong celana panjang warna dasar biru bermotif batik, baju kaos warna merah tanpa lengan dan selembar kain kamen.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 jo pasal 76E JO UU-RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo pasal 6 huruf C UURI Nomor 12 tahun 2022.

“Pasal-pasal tersebut tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dijerat pelaku dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun,” pungkasnya.(one/01)