BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polres Badung berhasil meringkus 3 orang pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini berawal pada hari Sabtu, 21 Agustus 2021, sekira pukul 18.00 wita, pelapor mendapat informasi dari anaknya bahwa adiknya, sebut saja Bunga, telah dirayu dan disetubuhi oleh seorang laki-laki dewasa.
“Selanjutnya pelapor menanyakan informasi tersebut kepada korban, setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa sekitar bulan Mei 2021 korban disetubuhi oleh pelaku yang berinisila IMG sebanyak 2 kali dan setelah berhasil menyetubuhi korban pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100.000,-( seratus ribu ) sebanyak 2 kali dan meminta kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut,” ungkap Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, dalam keterangan pers di Mapolres Badung, Senin (30/8/2021).
Ia mengungkapkan, pelaku IMG menawarkan korban kepada pelaku yang bernama INS dan IKJ. Setelah berhasil meyetubuhi korban, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 150.000 dan Rp 100.000, dan meminta kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
“Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima anaknya yang masih dibawah umur tersebut disetubuhi oleh pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi,” jelasnya.
“Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung meringkus 3 orang pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” sambung Kapolres.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda A.A.G. Dwipayana melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di tempat tinggalnya.
Berdasarkan hasil interogasi dan dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku pun langung diamankan ke Mapolres Badung untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
Dalam perkara ini, para pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.(one)