Dana Hibah Rp 6,3 Miliar Diselidik Polisi, Kelian Adat Babakan Kawan Gelar Upacara Sumpah

Dana Hibah Rp 6,3 Miliar Diselidik Polisi, Kelian Adat Babakan Kawan Gelar Upacara Sumpah
Pengurus dan Panitia Pelaksana pembangunan Gedung Serba Guna beserta masyarakat Banjar Adat Babakan Kawan Desa Gulingan Kecamatan Mengwi mengikuti upacara adat di Pura Dalem, Jumat (3/1/2025).(Foto: Istimewa)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Polres Badung sedang melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung di Banjar Adat Babakan Kawan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, senilai Rp6,3 miliar.

Di tengah proses penyelidikan, Kelian Adat Banjar Babakan Kawan Desa Gulingan telah menggelar upacara pengambilan sumpah yang diikuti seluruh masyarakat setempat pada Jumat (3/1/2025) kemarin.

Kemenkumham Bali

Upacara dipimpin langsung Jero Mangku Wayang Kayun di Pura Dalem Babakan Ulun Uma.

Kelian Adat Banjar Babakan Kawan, Made Sudantra mengatakan, prosesi sumpah ini adalah keputusan bersama dengan masyarakat untuk menghilangkan rasa curiga antara masyarakat dan pengurus maupun panitia dalam pelaksanaan pembangunan gedung serba guna.

“Kami melakukan ritual keagamaan yang sudah turun menurun oleh tetua kami lakukan, kami lakukan untuk menunjukkan rasa percaya dan menghindari kecurigaan di antara masyarakat dan pengurus atau panitia,” ujar Made Sudantra di Pura Babakan Ulun Uma, Jumat (3/1/2025).

BACA JUGA  PWI Pusat dan Dompet Dhuafa Bantu Wartawan Senior

Ia berharap dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah, proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang tengah dilakukan Polres Badung dapat dihentikan.

“Saya berharap dengan kami lakukan pengambilan sumpah pada malam ini, proses hukum yang tengah dilakukan Polres Badung untuk dapat dihentikan,” harap Made Sudantra.

Salah satu panitia pelaksana, Ketut Gandra membenarkan bahwa Banjar Gulingan Babakan Kawan memperoleh dana hibah dari Pemkab Badung sebesar Rp 6,3 miliar atau tepatnya Rp 6.359.560.000. Dana tersebut diperuntukkan buat pembangunan Gedung Serbaguna seluas 15 are.

Ia mengatakan, pelaksanaan pembangunan Gedung sempat dilakukan melalui tender dan sudah ditunjuk pemenangnya, namun telah dibatalkan. Sebab dalam keputusan musyawarah masyarakat pelaksanaan dilakukan melalui swakelola.

BACA JUGA  Terima Ratusan Paket Sembako, Kapolres Badung Ajak Tebar Kebaikan di Tengah Pandemi 

“Ya benar kami sempat melakukan tender, tetapi setelah musyawarah dengan masyarakat, itu kami batalkan dan lakukan secara swakelola,” tegas Ketut Gandra.

Ketut Gandra mengakui dalam pelaksanaannya pihaknya juga menggunakan beberapa tenaga dari luar.

“Namun, itu pada pada bidang ahli, sebab di desa kami tidak ada, sehingga untuk mencapai kualitas dan mutu dari bangunan tersebut kami menggunakan tenaga ahli dari luar,” ungkapnya.

Terkait adanya proses penyelidikan, Ketut Gandra menyatakan  pengurus maupun masyarakat akan koperatif menghormati jalannya pemeriksaan yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

“Kami tetap akan koperatif dengan penegak hukum Polres Badung, dan setiap kami di panggil kamu selalu hadir untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus RAPI Kabupaten Asahan

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, menyatakan bahwa prosesi ritual pengambilan sumpah tidak akan mengganggu jalannya penyelidikan dalam proses hukum positif. Proses penyelidikan terkait dana hibah sedang berjalan, dan kurang lebih 14 orang telah dilakukan pemeriksaan oleh unit Tipikor Polres Badung.(tim)