BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polres Badung melakukan penyekatan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di depan Kantor Camat Mengwi, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Mengwi, Selasa (13/7/2021) pagi.
Pos penyekatan itu sebagai tanda peringatan kepada pengendara kendaraan, bahwa di jalan tersebut diberlakukan penyekatan. Semua pengendara jika tidak melengkapi kartu vaksin atau swab tes harus memutar balik kendaraan.
Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, seizin Kapolres Roby Septiadi menyebutkan PPKM Darurat Kabupaten Badung dan sekitarnya yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021.
“Akan terus diperketat, bahkan diputar balik bagi mereka yang tidak lengkap,” tegas Aan.
“Dari 2 titik penyekatan yakni di perbatasan wilayah Kabupaten Badung dan depan Kantor Camat Mengwi, kini ditambah satu lagi di Jalan Raya Canggu – Tanah Lot Kecamatan Kuta Utara, Badung,” tambahnya.
Menurutnya, petugas akan memeriksa identitas pengendara dan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 3 titik di wilayah Kabupaten Badung.
“Tiga ruas jalan yang dilakukan penyekatan kendaraan tersebut berarti menambah daftar lokasi pembatasan mobilitas sebelumnya,” jelasnya.
“Ada 3 titik penyekatan yang kita jaga selama ini, satu di antaranya daerah rawan (jalan pintu masuk terminal-red) dan sudah puluhan kendaraan yang berhasil kita putar balik,” urainya.(one)