Polres Blitar Kota-Forkopimda Tanam Pohon di Area Bekas Tambang Jaga Lingkungan

pohon
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly bersama Bupati Blitar, Danyon 511, Wakapolres Blitar, Kasdim 0808/Blitar, dan jajaran Forkopimda Blitar Raya, Kamis (1/5/2025) melakukan penanaman pohon di area bekas tambang pasir ilegal yang berada di sekitar Kali Bladak Desa Penataran, Kecamatan Nglegok yang sudah tutup. FOTO: HO-Polres Bltar Kota

BLITAR-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Polres Blitar Kota, Polda Jatim dan Forkompimda berkomitmen senantiasa menjaga lingkungan dengan kegiatan menanam pohon di bekas area tambang untuk menjaga lingkungan tetap aman dan mengantisipasi terjadinya bencana

Dalam kaitan itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly bersama Bupati Blitar, Danyon 511, Wakapolres Blitar, Kasdim 0808/Blitar, dan jajaran Forkopimda Blitar Raya, Kamis (1/5/2025) melakukan penanaman pohon di area bekas tambang pasir ilegal yang berada di sekitar Kali Bladak Desa Penataran, Kecamatan Nglegok yang sudah tutup.

Area bekas tambang itu kembali ditanami pohon agar tidak menyebabkan bencana alam.

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan tanam pohon merupakan salah satu upaya menghijaukan kembali alam di sekitar area bekas tambang pasir.

BACA JUGA  Ketua PP Muhammadiyah Nilai KSAD Cerminkan Sosok Jenderal Soedirman

Selain itu, Polres Blitar Kota dan Pemkab Blitar turut berupaya melakukan mitigasi bencana tanah longsor di sepanjang aliran sungai lahar Kali Bladak Gunung Kelud tersebut.

“Ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan. Hari ini dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808 bersama bapak Bupati Blitar sama-sama melakukan penanaman pohon, salah satu tujuannya untuk mitigasi bencana alam,” katanya Yudho.

Ia menyebut ada sekitar 500 bibit pohon berbagai jenis yang ditanam di area galian tambang pasir tersebut.

Ratusan pohon itu diharap mampu membuat area tambang kembali hijau dan mencegah bencana alam.

“Kegiatan ini juga sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjaga lingkungan. Khususnya aktivitas tambang ilegal di aliran lahar Gunung Kelud yang sebelumnya sudah kami tutup secara total,” katanya.

BACA JUGA  Pererat Sinergi, Kalapas Jember Hadiri Fun Shoot di Brigif 9/DY/2 Kostrad 

Menurutnya, saat ini hanya ada penambangan legal dengan alat manual.

Mereka juga diminta untuk ambil bagian untuk melakukan penghijauan di area tambang pasir tersebut.

“Ke depannya bukan hanya TNI, Polri, Bupati ini semua tanggung jawab kita. Bagaimana nanti dengan adanya regulasi yang tadi disampaikan bisa ditaati semua yang ada di sini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang harus memiliki izin secara resmi.

Selain itu, para pemilik/pengusaha penambang diharuskan untuk melaksanakan kewajibannya, seperti kewajiban untuk melakukan sosialisasi, melakukan perbaikan jalan dan mereklamasi area tambangnya, demikian Titus Yudho Uly. (ACZ/02)