KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Polres Kediri Kota menangkap seorang pria berinisial SA (29), yang diduga sebagai dalang aksi kerusuhan anarkis pada Sabtu (30/8) lalu. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, dan saat ini SA telah ditetapkan sebagai tersangka serta resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kediri Kota.
Tersangka yang dikenal dengan nama alias Sam Umar itu ditangkap di rumah kontrakannya oleh tim dari Satreskrim Polres Kediri Kota. SA diketahui merupakan mantan aktivis asal Pontianak yang belakangan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan massa.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik.
“Penangkapan terhadap tersangka SA dilakukan pada malam hari tanggal 2 September 2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan didampingi penasihat hukum, yang bersangkutan kini resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” ujar AKP Cipto, dalam keterangannya di Mapolres Kediri Kota, Rabu (3/9/2025).
Menurut Cipto, SA diduga mulai menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi anarkis beberapa hari sebelum kejadian. Ajakan itu disebarkan melalui selebaran-selebaran yang berisi provokasi dan hasutan kepada masyarakat agar melakukan aksi demonstrasi yang berujung rusuh.
“Puncaknya terjadi pada hari Sabtu (30/8), saat SA menyampaikan orasi di kawasan Sekartaji. Isi orasi tersebut kami nilai mengandung unsur provokasi dan penghasutan yang memicu tindakan anarkis di lapangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi yang menyebabkan gangguan ketertiban umum tersebut. Polisi menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam peristiwa itu.(CN/01)