Polres Kediri Kota Tetapkan Nenek sebagai Tersangka Penganiayaan Cucunya hingga Tewas

Polres Kediri Kota saat rilis. (Foto : Istimewa)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang anak dibawa umur berinisial MAM. Dalam perkara ini, polisi menetapkan Sumilah (64), yang merupakan nenek kandung korban, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, di sebuah rumah di kawasan Jalan Kawi, Kelurahan Mojoroto (Merongo), Kota Kediri.

Peristiwa bermula saat ibu korban menitipkan anaknya kepada tersangka untuk berangkat bekerja. Sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban sempat pulang dan mendapati anaknya masih bermain bersama saudaranya dalam kondisi sehat.

Namun, situasi berubah saat ibu korban kembali pulang sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka kemudian mengatakan bahwa korban sedang tidur di dapur.

BACA JUGA  Pemprov DKI Perbanyak Penanaman Pohon

“Setelah dicek, korban ditemukan tergeletak di lantai dapur dalam kondisi tubuh basah kuyup,” ujar AKP Achmad Elyasarif.

Ibu korban sempat berusaha membangunkan dan membersihkan tubuh anaknya dengan air hangat. Namun, korban tidak merespons dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan terhadap tujuh saksi, terungkap bahwa tersangka merasa kesal karena korban dianggap rewel dan tidak menuruti perintah. Tersangka mengaku sempat memukul punggung korban menggunakan pipa sebanyak satu kali, setelah sebelumnya menyuruh korban keluar dari bak mandi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain yang diduga digunakan dalam rangkaian kekerasan yang menyebabkan tubuh korban basah.

Sementara itu, hasil autopsi yang disampaikan dokter forensik dr. Aditya menunjukkan adanya luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh korban, mulai dari kepala, wajah, dada, perut, hingga punggung.

BACA JUGA  Baznas Targetkan 7.000 Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025

“Penyebab kematian adalah pendarahan hebat di bagian dalam perut akibat benturan benda tumpul yang mengenai organ dalam secara keras,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp45 juta.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD PPA untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban, terutama anak-anak lain di lingkungan tersebut.

BACA JUGA  Danrem 082/CPYJ: Untuk Meningkatkan Kinerja Satuan

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak secara profesional dan transparan demi melindungi generasi penerus bangsa,” tutup AKP Achmad Elyasarif. (CN)