Hemmen

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Selama Mei 2024, 21 Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar Press Release ungkap kasus Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Humas)
Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar Press Release ungkap kasus Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Humas)

PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID  – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan selama bulan Mei.

Hasil pengungkapan itu disampaikan saat konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, didampingi KBO Satresnarkoba dan Kasi Humas Polres Pasuruan.

Kemenkumham Bali

Selama periode Bulan Mei 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan berhasil mengamankan 21 pelaku dengan rincian 20 orang pria dan 1 orang wanita.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, dari hasil penangkapan para pelaku, pihaknya berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti Narkoba yakni Sabu-Sabu seberat 143,45 gram, dan obat keras berbahaya sejumlah 4.550 butir.

BACA JUGA  Ammar Zoni Kecewa Sidang Tuntutannya Ditunda

Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, sebagian besar pelaku menjadi pengedar atau penjual sekaligus pemakai narkoba tersebut.”Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Acz)