Hemmen

Kasus “IKN Tempat Jin Buang Anak” Akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakpus. (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke pengadilan.

“Tersangka EM diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jalan Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, dalam keterangannya, Kamis (31/3).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tersangka EM disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP,” lanjutnya.

BACA JUGA  Polda Sumut Siap Limpahkan Perkara Vaksin Kosong ke Kejasaan

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab, tersangka EM serta barang buktinya (Tahap II), selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Maret sampai dengan 19 April 2022.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas, Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, polisi menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh EM.

Laporan tersebut juga diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA  OC Kaligis Kembali Tegaskan Legal Standing Gugatan Terhadap Kejaksaan

Laporan terhadap EM terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan