Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Selama Ramadhan-Lebaran 2025

balon udara
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang didampingi Manajer Unit Pelayanan Transmisi PLN Madiun, Iksan di Mapolres Tulungagung, Kamis (10/4/2025). FOTO: HO-Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Polres Tulungagung Polda Jatim bersama PLN dan TNI berhasil menyita sebanyak 39 balon udara selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dalam taklimat media yang dihimpun di Tulungagung, Sabtu (12/4/2025) disebutkan puluhan balon udara yang meresahkan masyarakat tersebut disita saat Polres Tulungagung Polda Jatim menggelar razia gabungan bersama TNI dan PLN.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi yang didampingi Manajer Unit Pelayanan Transmisi PLN Madiun, Iksan di Mapolres Tulungagung, Kamis (10/4/2025).

Kapolres menyampaikan balon udara ini menimbulkan keresahan dimasyarakat dan terjadi tidak hanya di Tulungagung tapi juga di wilayah lain.

BACA JUGA  Wartelsus Lapas Kerobokan Permudah Komunikasi WBP dengan Keluarga

“Dari awal Ramadan kami sudah melaksanakan edukasi melibatkan kepala Desa, Bhabinkamtibmas Babinsa dan seluruh perangkat desa serta tokoh masyarakat untuk mengimbau jangan membuat dan jangan menerbangkan balon udara,” katanya.

Selain edukasi yang dilaksanakan kegiatan preventif, pihaknya juga melaksanakan patroli gabungan PLN, TNI Polri di seluruh Polsek jajaran.

“Hasilnya ada 39 balon udara yang kami amankan berikut para pelaku pembuatan dan yang menerbangkan juga kami amankan,” katanya.

Dari jumlah itu, kata dia, ada 25 balon udara disita sebelum diterbangkan dan 14 sisanya disita saat mendarat.

Salah satu balon yang disita sebelum diterbangkan, tingginya mencapai 25 meter.

Petugas gabungan paling banyak menyita balon udara di Kecamatan Pakel, sejumlah 11 buah.

BACA JUGA  Lurah Kuningan Barat Datangi Rumah PPSU Viral Dianiaya Pacar hingga Ditabrak Motor

“Ada 11 balon udara yang semuanya kami sita sebelum sempat diterbangkan,” katanya.

Lalu, ada 10 balon udara yang disita di wilayah Kecamatan Bandung, 7 belum sempat diterbangkan, 3 disita setelah mendarat.

Di Kecamatan Besuki juga ada  10 balon udara yang disita, 9 di antaranya sudah sempat diterbangkan, 1 disita sebelum diterbangkan.

Sementara di Kecamatan Gondang ada 5 balon udara yang disita sebelum diterbangkan.

Di Kecamatan Boyolangu ada 2 balon udara yang disita, 1 disita sebelum diterbangkan dan 1 disita setelah mendarat.

Sisanya, 1 balon udara disita di Kecamatan Kauman setelah mendarat.

“Dari semua temuan ini, ada 16 terduga pelaku, 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh tersangka ini kasus di Desa Gandong, Kecamatan Bandung,” katanya.

BACA JUGA  Kisah Pilu Abah Hamdan yang Hidup Sebatang Kara

Di luar 7 tersangka,  ada 9 terduga pelaku yang dilakukan pembinaan karena balon diamankan sebelum diterbangkan, demikian Muhammad Taat Resdi. (ACZ/02)