Bali  

Polresta Denpasar Beri Hadiah Timah Panas Pelaku Pembunuh PSK

RAPB, pelaku pembunuhan diamankan di Mapolresta Denpasar (Foto:Istimewa)
RAPB, pelaku pembunuhan diamankan di Mapolresta Denpasar (Foto:Istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – RAPB (26), pemuda asal Blitar, Jawa Timur, pelaku pembunuhan terhadap AS, pekerja seks komersial (PSK) yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat terpaksa dihadiahi timah oleh polisi.

Pemuda ini diamankan di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (2/1/2023) malam.

“Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembak)” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2023).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap selang dua hari setelah jasad korban ditemukan terlilit kabel roll sepanjang 10 meter.

“Pelaku sempat datang ke Bali pada tahun 2019 lalu, dan karena pandemik, lalu kembali ke Blitar dan kembali lagi ke Bali pada 26 Desember 2022, diketahui pelaku bekerja di sebuah restoran di Denpasar,” ungkapnya.

BACA JUGA  Festival Gilimanuk 2019, Upaya Jembrana Perkuat Program "Bali Recovery"

Berdasarkan pengakuan RAPB, ia memang sengaja mencari korban untuk mencuri barang dan uang korban lantaran faktor ekonomi.

“Pelaku sengaja melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan, pelaku sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat. dan ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya,” ungkap mantan Kapolres Sukoharjo ini.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP, ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” tambahnya didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat.(one/01)

Tinggalkan Balasan