Bali  

Polresta Denpasar Fasilitasi Tahanan Gelar Pernikahan

Prosesi pernikahan WBK dan NKP di Mapolresta Denpasar, Senin (18/4/2022)/Foto:istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Denpasar memfasilitasi prosesi pawiwahan (pernikahan) terhadap WBK dan NKP, Senin (18/4/2022). WBK merupakan tahanan titipan Kejaksaan di Rutan Polresta Denpasar.

Upacara pernikahan ini telah direncanakan oleh keluarga kedua belah pihak jauh sebelum mempelai laki-laki tersangkut kasus narkoba.

WBK ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat (3/12/2021) lalu, di Jalan Imam Bonjol banjar Abian Timbul Denpasar. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi yang ditemukan di kos tersangka di Banjar Sading, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

Penyidik menjerat WBK dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Saat ini status tersangka sudah dalam tahap II sebagai tahanan kejaksaan.

BACA JUGA  Ketua Tanfidziyah MWCNU Mengwi Badung Bali Dukung Polri dalam Penegakan Hukum

“Upacara penikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga tetapi karena pihak laki-laki tersangkut kasus narkoba, prosesi pawiwahan ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak, meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana,” ungkap Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Prosesi pernikahan WBK dan NKP di Mapolresta Denpasar, Senin (18/4/2022)/Foto:istimewa

Kapolresta menjelaskan, pihaknya memberikan fasilitasi prosesi pawiwahan karena ini juga adalah hak dari tahanan dan juga hak sebagai warga negara untuk melaksanakan pernikahan. Meski demikian, ia menegaskan tidak ada kelonggaran bagi mempelai laki-laki. Setelah prosesi, mempelai laki-laki kembali masuk rutan. Sementara mempelai perempuan pulang ke rumah.

“Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka. Prosesinya berlangsung secara sederhana. Dengan upacara hari ini keduanya secara agama dan adat sudah sah menjadi suami istri,” kata Bambang didampingi Kabag SDM dan Kasat Tahti Polresta Denpasar.

BACA JUGA  Kemenkum Bali Pastikan Penerapan PMPJ Notaris Sesuai Ketentuan

Kapolresta Denpasar juga mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada kedua mempelai dan berharap agar ke depannya keduanya langgeng dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan lebih baik.

“Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal,” ucapnya.(Alex)

Tinggalkan Balasan