JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Usai Kejaksaan Agung tepis tudingan pimpinan KPK, kini turutvPolri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex saat rapat dengan Komisi III menyebut jajaran Korps Bhayangkara menutup pintu koordinasi dan supervisi jika lembaga antirasuah menangkap oknum polisi yang terlibat kasus korupsi.
“Tidak benar, kami berkomitmen mendukung memberantas korupsi. Penegakan hukumnya kita koordinasi dengan KPK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, (2/7).
Trunoyudo menuturkan, Polri mempunyai landasan kerja sama yang diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Landasan aturan itulah, kata dia, yang menjadi dasar Polri menguatkan sinergisitas dalam pemberantasan korupsi.
“Aturan itu sebagai landasan Polri, selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan personel Polri di lingkungan KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. (05)