TANGSEL|SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak tiga pelajar SMK di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus usai menganiaya dan mengeroyok pelajar dari sekolah lain di Jalan Kertamukti, Ciputat Timur, Tangsel.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto, menjerat ketiga pelajar berinsial FWP (18), RZW (20), dan AA (16), dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
“Pengungkapan kasus kekerasan berupa penganiayaan dan pengeroyokan antar pelajar itu, terjadi pada Kamis malam, 28 Juli 2022 di Jalan Kertamukti, Kelurahan Pisangan,” katanya dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
“Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan tindak kekerasan yang dialami putranya berinisial RMR (16), warga Pamulang ke Mapolsek Ciputat Timur,” sambung Kompol Yulianto.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil visum medis terhadap korban RMR, terdapat sejumlah luka pada tubuhnya akibat hantaman benda tumpul dan sabetan senjata tajam.
Kejadian kekerasan yang dialami korban berupa tendangan dan luka bacok dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Untuk luka pada korban di antaranya ada sobek di bagian pinggul belakang sebelah kiri dan luka sayatan di pergelangan sebelah kanan,” tambah Kompol Yulianto.(tori)