SIDOARJO, SUDUTPANDANG.ID –Kepolisian Sektor (Polsek) Krian mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dusun Ngaglik, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Krian Kompol I Gede Putu Atma Giri, petugas mendapati lokasi yang telah dimodifikasi sebagai arena judi sabung ayam. Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas perjudian.
Begitu mengetahui kehadiran aparat kepolisian, puluhan orang yang diduga sebagai pelaku dan penonton sabung ayam langsung melarikan diri. Meski para pelaku berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan:
- 16 ekor ayam jago.
- 1 buah sangkar ayam.
- 24 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi.
Semua barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Krian Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membongkar bangunan semi permanen yang digunakan sebagai lokasi sabung ayam ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.
“Kami telah mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolsek Krian. Bagi siapapun yang terlibat dan melarikan diri, kami himbau untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Krian Kompol I Gede Putu Atma Giri.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Polsek Krian juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik perjudian atau kegiatan lain yang melanggar hukum.(ACZ/04)