BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Mengwi mengamankan Pelipus Pati Ndamung (31), pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap Mirsa (50), seorang pembantu rumah tangga di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Menurut Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menganiaya korban karena ingin mengakhiri hubungannya.
“Menurut pengakuan pelaku, dirinya nikah siri dengan korban, dan ingin mengakhiri hubungannya,” ungkap Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).
“Pelaku berhubungan atau kawin siri sudah dua tahun dan pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebuah golok,” sambungnya.
Ia menerangkan, dalam mengungkap kasus ini tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Gang Mawar, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani.
“Tim bergerak setelah menerima laporan bahwa pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wita telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan harus mendapatkan perawatan medis di RS Mangusada Kapal,” jelas Iptu I Ketut Wiwin.
Berdasarkan keterangan saksi di TKP, korban meminta tolong dari dalam kamar hingga beberapa tetangga kosnya keluar dan langsung menuju kamar pelaku.
Saat pintu dibuka, dilihat korban dalam kondisi sudah bersimbah darah dengan luka tebasan pada bagian pipi dan pelipis.
Tetangga kos yang kaget dan langsung melaporkannya ke pecalang desa. Hingga peristiwa itu langsung dilaporakan ke Polek Mengwi oleh Pecalang setempat.(one)