Hemmen

Maksimalkan Fungsi Pemasyarakatan, Ditjen PP Kemenkumham Gelar FGD

Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dr. Dhahana Putra (kanan) bersama Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (Foto: Istimewa)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundangan-undangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/2/2023).

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memaksimalkan fungsi pemasyarakatan pasca diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada 3 Agustus 2022 lalu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mengalami banyak perubahan pola pelaksanaan program pembinaan terhadap tahanan, anak dan warga binaan.

Hadir Plt. Dirjen PP Kemenkumham Dr. Dhahana Putra, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Direktur Perancang PP, para Kadiv di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, para Koordinator dan Subkoordinator Ditjen PP, para Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kemenkumham Bali.

Kemudian perwakilan Pengadilan Tinggi dan Negeri Provinsi Bali, perwakilan Kepolisian Daerah Provinsi Bali, perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta Pejabat Fungsional Perancang PP Kanwil Kemenkumham.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengucapkan terima kasih kepada Plt. Dirjen PP beserta jajaran yang telah berkenan menyelenggaran FGD di Pulau Dewata.

Anggiat menyebut bahwa pasca lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2022, jajaran UPT Pemasyarakatan memiliki konsep yang baru tentang Pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, kita membutuhkan roda penggerak bagaimana cara untuk mengimplementasi undang-undang ini, kita tunggu Peraturan Pemerintahnya,” ucap Anggiat.

Kakanwil berharap kepada peserta agar dapat memanfaatkan kegiatan FGD ini dengan baik.

“Sehingga ke depan Peraturan Pemerintah tersebut dapat digunakan oleh APH dan seluruh UPT Pemasyarakatan dalam menjamin pelaksanaan pemberian hak dan kewajiban kepada Tahanan, Anak serta Warga Binaan di dalam Lapas/Rutan,” katanya.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (Foto: Istimewa)

Dalam sambutannya, Plt. Dirjen PP, Dr. Dhahana Putra menyampaikan bahwa yang melatarbelakangi FGD adalah kebutuhan hukum terhadap pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam undang-undang tersebut mendelegasikan kepada 10 Peraturan Pemerintah,” kata Dhahana.

Dari 10 PP tersebut, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk melaksanakannya, yakni amanat mengenai pelaksanaan syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban tahanan, anak, dan warga binaan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebab Peraturan Pemerintah yang masih berlaku saat ini masih mengacu pada UU Pemasyarakatan yang lama yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995,” terangnya.

FGD dengan moderator M. Zamroni ini, menghadirkan empat narasumber, yaitu Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, (Akademisi Universitas Indonesia), Leopold Sudaryono (The Asia Foundation), Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana), dan Dr. Jimmy Z. Usfunan, (Akademisi Universitas Udayana).(One/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan