PPKM di Jabodetabek Turun Level, Ini Aturannya

Presiden Jokowi/Foto:dok.BPMI Setpres

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 30 Agustus 2021. Namun ada beberapa kota yang bisa turun level.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021,” kata Jokowi, dalam keterangan pers, Senin (23/8/2021).

Kemenkumham Bali
BACA JUGA  Menjadikan Presiden Tiga Periode, Perlukah Amandemen UUD 1945?

Kendati demikian, Jokowi menegaskan pandemi covid-19 belum selesai, bahkan beberapa negara mengalami gelombang ke-3.

“Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat,” ujar Jokowi mengingatkan.

Berikut Aturan PPKM Level 3

1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH. Sementara untuk sektor esensial disampaikan Jokowi untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas serta tutup pukul 20.00 WIB.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

5. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

7. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.(say)

BACA JUGA  Luhut: Aturan PPKM Jawa-Bali Terus Diberlakukan sampai Waktu Tak Ditentukan

Tinggalkan Balasan